
PuskesmasPasir Panjang
RT.23 RW.07 Kelurahan Nefonaek
Kecamatan Kota Lama
Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Dokter gigi adalah salah satu profesi yang sangat rentan terhadap paparan virus Corona.
Karena mereka akan berada pada jarak yang sangat dekat dengan mulut dan hidung pasien. Jika pasien yang ditangani terindikasi terpapar virus Corona, maka keberadaan dokter gigi juga akan sangat rentan untuk tertular ataupun menularkan ke pasien yang lain. Sehingga dokter gigi dan pasien juga harus mematuhi prosedur kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Bahkan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) juga telah menerbitkan surat edaran tentang pedoman pelayanan kedokteran gigi selama pandemi Covid-19.
Karena tingkat penyebaran virus yang sangat mengkhawatirkan dan adanya anjuran dari pemerintah agar setiap orang tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting, maka begitu pula dengan pasien yang akan melakukan perawatan gigi ke dokter gigi, sebaiknya juga menunda terlebih dahulu kecuali memang dalam keadaaan darurat.
Keadaan darurat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Sedangkan untuk pasien yang dapat ditunda kunjungannya ke dokter gigi adalah :
Oleh karena itu, jika memang membutuhkan perawatan dokter gigi sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu melalui telepon maupun sarana komunikasi lainnya seperti facebook, whatsapp dan email.
Ayo, bersama kita cegah penyebaran covid-19 !
By PJ Kesgilut
staf puskesmas pasir panjang
puskppj.dinkes-kotakupang.web.id | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.